Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyetujui 10 tuntutan yang dibawa ribuan driver ojol yang tergabung dalam massa aksi demonstrasi “Frontal Level 5”, yang berlangsung pada Rabu (24/8/2022).
Daniel Lukas Rorong Humas Frontal Jatim menyampaikan, melalui lembar risalah audiensi yang dilakukan bersama antara perwakilan Pemprov Jatim, Komisi D DPRD Jatim, Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jatim, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Presidium Frontal Jawa Timur, Aplikator (Grab, Gojek, dan Shopee), menghasilkan kesepakatan persetujuan tuntutan tersebut.
“Hasil dari aksi ini tadi, pemerintah provinsi menyetujui,” ucap Humas Frontal Jatim dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu petang.
Terdapat tiga kesepakatan dalam audiensi tersebut. Pertama, perlunya diterbitkan Peraturan Gubernur Jatim yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur (Taksi Online, Ojek Online, Jasa Angkutan Barang Online dan Pengiriman Makanan Online). Kedua, melibatkan Frontal Jatim bersama Aplikator dalam Perumusan Peraturan Gubernur.
Terakhir, diselenggarakannya pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur, setelah satu bulan dari kesepakatan pada Rabu hari ini.
“Akhirnya, nantinya ke depan, rekan-rekan driver online di Jawa Timur akan memiliki payung hukum sendiri untuk melindungi mereka dari aplikator nakal yang beroperasi,” ucap Daniel.
Untuk diketahui, massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam “Frontal Level 5” tersebut, membawa sepuluh tuntutan, yakni mendesak agar pemerintah melibatkan Frontal Jatim untuk merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan di seluruh Jatim, desakan untuk menurunkan potongan aplikasi menjadi sepuluh persen, menghapus biaya layanan pemesanan yang hanya menguntungkan aplikator, menolak sistem double order dan menolak sistem autobid.
Selain itu, adapula tuntutan untuk merubah aturan denda dan menghapus fitur cancel yang berujung denda, mendesak untuk menghapus dan membebaskan zona merah, mendesak agar membebaskan mitra untuk menjadi driver individu terikat koperasi atau vendor yang merugikan sepihak, serta desakan untuk membubarkan komunitas bentukan aplikator.
Aksi ini berjalan dengan lancar. Berlangsung sejak pukul 08.00 WIB, dimulai dari Jalan Ahmad Yani, Surabaya, konvoi menuju kantor Dishub Jatim dan Polda Jatim. Kemudian dilanjut ke kantor perwakilan empat aplikator.
Massa aksi juga bergerak ke KPPU Kanwil IV Jatim, DPRD Jatim, Polrestabes Surabaya dan berakhir di Gedung Negara Grahadi, pada Rabu petang. (ris/bil/ipg)