Jumat, 22 November 2024

Pemprov Jatim Akan Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, di Jatim International Expo (JIE) Convention Exhibition, Surabaya, Senin (12/9/2022). Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pengelolaan Sampah Regional dengan beberapa Bupati dan Wali Kota di Jatim International Expo (JIE) Convention Exhibition Surabaya pada Senin (12/9/2022).

Bupati dan Wali Kota tersebut adalah Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, Bupati Lamongan, Bupati Kediri dan Wali Kota Kediri.

Menurut Khofifah, penandatangan MoU tersebut penting, terutama dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Jatim.

“Untuk itu, perbaikan pengelolaan sampah menjadi perhatian kami untuk diupayakan bersama pencapaian targetnya,” ucapnya saat menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota.

Berdasarkan data dari DLH Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.

Bahkan, terdapat 4 dari 7 kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo, Tengger, Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, ia mengatakan bahwa saat ini sedang dibutuhkan pembangunan TPA Regional di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Blitar dan TPA Regional dan PLTSa di Kab. Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.

“Semoga dengan realisasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pelayanan pengelolaan sampah untuk masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kabupaten/Kota Kediri dan Kawasan Gerbangkertosusila,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan penghargaan dari berbagai kategori yakni Pembina Program Kampung Iklim (Proiklim) terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Kategori Desa/Kelurahan Proiklim, Kategori Sekolah Adiwiyata, Kategori Kalpataru dan Kategori Desa/Kelurahan desa Bersih dan Lestari (Berseri).(ris/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs