Sabtu, 23 November 2024

Pemprov dan DPRD Jatim Sahkan Empat Perda, Satu di Antaranya Pemberdayaan Ormas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Suasana rapat paripurna Pemprov dan DPRD Jatim waktu mengesahkan empat Perda, Kamis (27/10/2022). Foto: Humas Pemprov Jatim.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (27/10/2022).

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan empat Raperda tersebut antara lain adalah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Pengelolaan Sampah Regional dan Kerjasama Daerah.

Gubernur menjelaskan, keempat Raperda ini adalah usulan DPRD Jatim. Tahap pembahasannya sudah dimulai pada saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap masing-masing Raperda tersebut.

“Akhirnya pada hari ini keempat Raperda dimaksud dapat disetujui bersama antara DPRD Provinsi dan Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Khofifah.

Dalam pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan serangkaian pembahasan, studi komparasi, dan pengayaan materi serta konsultasi dengan pemerintah pusat, hingga lahirnya keputusan DPRD yang disepakati dalam paripurna.

Khofifah menjelaskan terkait Raperda tentang Fasilitasi P4GN, Pemprov Jatim berkomitmen untuk meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim.

“Tapi perlu ada aturan secara tegas misalnya saja mengenai intensitas kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pemeriksaan berkala di lingkungan pemerintah, badan usaha, serta satuan pendidikan yang belum diatur secara tegas,” ucap Khofifah.

Khofifah melanjutkan, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, sampai saat ini organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya telah hadir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Peran dan rekam jejak organisasi kemasyarakatan yang telah berjuang secara ikhlas dan sukarela merupakan aset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara,” urainya.

Mantan Menteri Sosial RI itu menambahkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Pernyataan Khofifah itu berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

“Dengan Peraturan Daerah ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri, dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya,” jelasnya.

Sementara itu terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional yang merupakan sebuah upaya bersama bahwa pengelolaan sampah di Jatim sampai saat ini masih menjadi masalah bersama.

Beberapa permasalahan terkait pengelolaan sampah jelas Khofifah, antara lain mengenai keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat.

Serta keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kelembagaan pengelolaan sampah regional itu sendiri.

“Di dalam UU Perda disebutkan bahwa kewenangan pemprov dalam bidang pengelolaan sampah meliputi penanganan di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional,” terangnya.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Kerja Sama Daerah yang disepakati. Khofifah menuturkan bahwa Jatim sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua memiliki beban tugas yang besar untuk memajukan daerah dan masyarakatnya.

Kemajuan ini tidak akan optimal tanpa disertai percepatan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakatnya.

Menurut Khofifah, Jatim memerlukan percepatan dalam pembangunan yang bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama daerah.

Agar pemenuhan hak rakyat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat dan berkesinambungan.

“Kami sampaikan terima kasih dan harapan bahwa dengan ditetapkannya empat Raperda ini kedepannya regulasi mengenai fasilitasi P4GN, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerja sama daerah, dapat dilaksanakan secara efektif untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan,” pungkasnya.(wld/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs