Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dalam menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan ke manusia.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, bahwa pengawasan, peredaran serta perdagangan daging anjing akan diawasi oleh beberapa dinas terkait yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, hingga Satpol PP Kota Surabaya.
“Hewan anjing itu termasuk yang tidak boleh dilakukan penjagalan sehingga nanti pengawasan juga dilakukan oleh Kecamatan dan otoritas setempat,” kata Eri Cahyadi saat memberikan keterangan di Balai Kota, Sabtu (13/8/2022).
Meski SE pelarangan peredaran daging anjing telah diterbitkan, Eri tetap mengajak masyarakat untuk ikut terbuka dan turut memberikan laporan apabila masih ada rumah jagal anjing.
Wali Kota Surabaya itu tidak menutup kemungkinan jika masih ada praktik jagal anjing yang masih tertutup dan sembunyi-sembunyi. Dia juga mengimbau bagi para penjual daging anjing untuk menghentikan peredarannya.
“Insyaallah Pemkot akan mengganti pekerjaan wirausaha yang sedang digencarkan, yaitu memberikan aset Pemkot Surabaya agar dimanfaatkan warga supaya mendapatkan penghasilan,” ujarnya.
Sekedar diketahui, pada bulan Juli lalu ditemukan rumah jagal anjing di Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Polisi sudah menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan pengaman. (wld/bil/iss)