Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sejumlah sanksi di antaranya teguran hingga penundaan perizinan bagi pengembang yang belum menyerahkan Prasana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mengatakan, ada 127 pengembang di Surabaya. Mereka telah membangun sebanyak 240 perumahan hingga tahun 2021, dan 4 perumahan di tahun 2022.
Dari 244 perumahan itu, baru 164 yang diserahkan ke Pemkot Surabaya. Rinciannya 96 titik sebelum tahun 2021, 44 titik tahun 2021, dan 24 titik mulai Januari – Oktober 2022.
Sementara 80 titik yang belum diserahkan, Pemkot Surabaya memberi tenggat waktu harus selesai tahun 2024.
“Yang lain sudah ditegur sampai tiga kali dan sanksi penundaan perizinan. Teguran peringatan satu, dua, tiga, tidak diindahkan, kami akan beri sanksi tidak akan terbit Izin Mendirikan Bangunan IMB-nya,” tegas Irvan saat konferensi pers di ruang Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (27/10/2022).
Irvan menambahkan, 24 titik PSU yang diserahkan tahun ini seluas 513 meter persegi lebih dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp1,3 triliun lebih.
“Tahun ini mulai Januari – Oktober progresnya penyerahan PSU dari target 25 titik, sudah berhasil Berita Acara Serah Terima (BAST) fisik 24 pengembang dan total luasannya 513.107,26 meter persegi. Dengan nilai total NJOP 1.327.750.644.779,07 triliun. Jadi aset kita bertambah fasum fasosnya (fasilitas umum dan fasilitas sosial) atau PSU-nya berupa jalan dan saluran. Fasos umum, Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta makam,” kata Irvan
Ia berharap, aset itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Pemkot Surabaya maupun masyarakat.
“Diharapkan penambahan aset itu bisa kita manfaatkan untuk kepentingan pemkot maupun warga. Untuk pengendalian banjir, integrasi, jaringan drainase, sistem RTH, makam bertambah juga fasum bisa dipakai warga untuk fasos, untuk fasilitas sentra kuliner, lapangan olahraga yang bisa menciptakan lapangan kerja atau apa pun yang jelas tidak membebani warga dan tidak boleh ada tarif. Itu bisa diusulkan untuk dibuat hubungan hukum antara Pemkot dengan warga,” beber Irvan.
Jenis-jenis PSU yang diserahkan di antaranya jalan dan saluran, fasum, RTH atau jalur hijau, dan makam.(lta/dfn)