Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali MBR untuk Menentukan Kategori Keluarga Miskin

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: surabaya.go.id

Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) untuk menentukan kategori keluarga miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

“Dalam Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin,” kata Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Minggu (18/9/2022).

Ia menjelaskan Perwali MBR yang saat ini sedang dibahas itu akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan pemerintah pusat.

Eri berharap dengan adanya perwali maka bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya atau Pemerintah Pusat bisa tepat sasaran.

“Di Surabaya itu semua ingin masuk MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian-penilaiannya,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Tentunya, lanjut dia, tepat tidaknya sasaran itu juga harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW.

Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.

“Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tambahan orang dan sebagainya,” kata dia.

Eri menyebut Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya.

Selain itu, lanjut dia, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah yang diinisiatif oleh DPRD.

“Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar-benar keluarga miskin,” katanya.(ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs