Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Siap Jalankan Rencana Larangan Penjualan Rokok Eceran

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Dokumen foto Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap menjalankan rencana Joko Widodo Presiden RI yang akan melarang penjualan rokok eceran.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku siap melaksanakan, jika peraturan sudah resmi berlaku.

“Setiap kebijakan pemerintah ada maksud dan tujuan, pasti ada kebaikan di balik itu. Ketika peraturan pemerintah itu sudah muncul dari pusat, kami akan menjalankan itu,” kata Eri, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, itu sebagai bentuk bahwa pemerintah pusat hingga daerah memiliki satu tujuan yakni untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya yakin presiden mengatakan, kita harus punya satu tujuan anggaran kekurangan kemiskinan, pengangguran, angka kematian, bayi ibu dan anak, ekonomi, pendidikan. Semua APBD tujuannya di sini. Kami pemerintah daerah jangan lisannya saja. Kami buktikan kami jalankan. Kalau tujuan ini terpenuhi sejahtera hidupnya masyarakat Surabaya,” paparnya.

Untuk mendukung kebijakan itu, lanjut Eri, akan ada sosialisasi di warung kopi hingga tingkat RT.

“Kita akan adakan sosialisasi. Tetapi yang melakukan itu adalah keluarganya. RT RW ini akan menjadi mandiri. Kalau semua diserahkan pemerintah tidak mungkin bisa. Semua masyarakatnya, semua bergerak,” jelasnya.

Mengenai ada tidaknya sanksi, Eri belum bisa memastikan. Menurutnya, sosialisasi dilakukan dengan pendekatan persuasif.

“Kalau dalam aturan pemerintah tidak ada sanksi, maka kita berikan pendekatan-pendekatan. Karena tidak mungkin ada, langsung ada sanksi. Kita lakukan pendekatan untuk terbuka hati nuraninya. Pak Jokowi ini mengedepankan kemanusiaannya. Beliau menghidupkan guyub rukun sama seperti di Surabaya,” papar Eri.

Eri melanjutkan, sementara ini sanksi yang diberlakukan baru terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Wong sing ngerokok di pinggir embong, itu wis jelas ada sanksinya (orang yang merokok di pinggir jalan, itu sudah jelas ada sanksinya),” tegasnya.

Sekadar informasi, pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran per batang mulai tahun 2023.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi tanggal 23 Desember 2022.

Lewat Keppres itu, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, Keppres 25/2022 akan mengatur tujuh poin, salah satunya mengenai larangan penjualan rokok per batang kepada masyarakat.(lta/rum/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs