Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warganya mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya ldulfitri 1443 Hijriah.
“Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusivitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Lebaran,” kata Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Minggu (3/4/2022) dikutip Antara.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang panduan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah.
Meski demikian, Wali Kota Surabaya melanjutkan, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri, dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI/Polri.
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA untuk menutup/menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
“Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya/tarawih),” ujar dia.
Selain itu, tambah Eri, warga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.
Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup. (ant/bil/iss)