Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya Harap Masyarakat Parkir di Tempat Resmi dan Minta Karcis

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Rompi jukir resmi dari Dishub Kota Surabaya, Selasa (27/9/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan menertibkan juru parkir (Jukir) liar. Nantinya, masyarakat diminta parkir di jukir resmi yang menggunakan rompi dan memberi karcis.

Penertiban ini menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir yang masih separuh dari total keseluruhan jumlah target.

Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, dari target total Rp 35 miliar hingga saat ini baru tercapai Rp 12 miliar.

“Karena sampai Maret ini belum. April normal, di atas April baru kita anukan (dipercepat). Semoga kita bisa mencapai atau mendekati,” kata Tundjung, Selasa (27/9/2022).

Dalam upaya ini, sebagai langkah awal Dishub Surabaya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk juru parkir.

“Pertama kita sosialisasi dulu masyarakat, kemudian pengguna jasa parkir, ke jukir, terkait kebijakan perubahan perilaku masyarakat untuk meminta karcis parkir,” kata Tundjung.

Nantinya karcis itu akan menyesuaikan tarif resmi yang berlaku.

“Untuk parkir zona Rp5 ribu, non zona Rp3 ribu. Itu mobil. Kalau motor, untuk zona Rp2 ribu, non zona seribu rupiah,” kata Tundjung lagi.

Ada 1.200 parkir resmi di Surabaya. Tundjung meminta masyarakat melapor jika menemui jukir liar yang bisa diketahui dari beberapa pelanggaran. Seperti di rambu larangan parkir maupun tikungan.

“Ke 112 atau media sosial Dishub boleh, Sapa Warga juga tidak apa-apa. Nanti kita telusuri untuk bisa tertib,” tutupnya. (Ita/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs