Jumat, 22 November 2024

Pemkot Surabaya: Bagi Takjil Gratis Tidak Dilarang Jika Tidak Menimbulkan Kerumunan

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya saat ditemui di Kantor Diskominfo Pemkot Surabaya, Kamis (31/3/2022). Foto: Tim Redaksi Suara Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menganulir statement larangan bagi-bagi takjil gratis dan sahur on the road di jalan raya.

“Bukan melarang, melainkan mengutamakan atau mengarahkan pembagian takjil gratis dan sahur on the road untuk langsung dilakukan di yayasan keagamaan, yayasan sosial, panti asuhan dan sejenisnya untuk mengurangi kerumunan,” kata Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya pada suarasurabaya.net saat ditemui di Kantor Diskominfo Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Eddy menuturkan, hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 agar tetap terkendali mengingat status Kota Surabaya saat ini sudah berada pada PPKM level 1.

“Pembagian takjil yang biasa dilakukan pukul 16.00 WIB sore dan berbarengan dengan jam pulang kerja akan menyebabkan kemacetan dan kerumunan. Ini masih cukup berbahaya karena sampai saat ini status pandemi masih belum dicabut oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.

Dalam Komitmen pengendalian penularan Covid-19, Pemerintah Kota Surabaya juga mengeluarkan regulasi khusus yang tertuang dalam SE nomor 5599 yang ditandatangai Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M.

“Ibadah salat tarawih dan 5 waktu di masjid sudah diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen. Tentu ini mengacu pada Inmendagri Nomor 18, Surabaya level satu yang berlaku sejak 22 Maret sampai 4 April 2022. Untuk selanjutnya akan mengikuti Inmendagri yang berlaku,” paparnya.

Pemerintah Kota juga akan mengeluarkan sanksi tegas bagi tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) yang tetap buka selama bulan Ramadan, seperti tempat karaoke, diskotik dan sejenisnya.

“RHU yang tetap buka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perwali No 25 dan Perwali No 33. Berupa peneguran lisan dan terulis, penyegelan sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Eddy menyampaikan bahwa patroli penertiban selama Ramadan akan dilakukan setiap malam dengan melibatkan personel gabungan dari 32 kecamatan bersama Polsek dan Koramil.

Sebelumnya pada Selasa (29/3/2022) Eddy menyampaikan larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

“Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal,” ujarnya pada Selasa lalu.(tha/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs