Penebusan 729 ijazah milik siswa SMA/SMK dan MA di Surabaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) menggunakan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Bangga Surabaya Peduli melalui sistem pemotongan gaji, diklaim mendapat respon positif dari ASN Kota Pahlawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif Budiarto Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, selepas mengisi program “Semanggi Suroboyo” Radio Suara Surabaya, Jumat (8/7/2022) pagi. Para ASN Surabaya sampai saat ini tidak menunjukkan penolakan untuk membayarkan zakat secara sukarela tersebut.
“Jadi rencana awal untuk penebusan ijazah para siswa alumni SMA/SMK itu memang sangat kami (ASN) dukung. Karena kasihan juga kalau mereka itu sudah lulus, tapi malah susah dapat kerja karena masalah itu,” ujarnya.
Terkait potensi dilakukannya hal serupa pada masa mendatang, Arif menjelaskan jika hal tersebut bisa saja terjadi. Nantinya Baznas selaku lembaga yang mengelola dana zakat dari ASN Muslim dan Bangga Surabaya Peduli untuk ASN non Muslim, akan melakukan pemetaan untuk para penerima donasi tersebut.
Arif menjelaskan jika pemotongan untuk zakat ASN tersebut hanya sebesar 2,5 persen saja dari gaji yang diterima secara rutin setiap bulannya.
“Memang dulu ada yang sebatas menanyakan, tapi itupun karena pada awal-awal diberlakukan saja. Setelah berjalan selama kurang lebih dua bulan, semua bisa menerima dan turut bahagia karena bisa membantu,” ungkapnya.
Selain itu bagi ASN yang sudah berzakat di lembaga lain non Baznas dan Bangga Peduli Surabaya, kata Arif, bisa memberikan bukti pembayaran zakat tersebut pada bendahara gaji. Apalagi sejauh ini, lanjut dia, lembaga penyaluran zakat dan donasi yang ada di Surabaya sudah terafiliasi dengan Baznas dan Bangga Surabaya Peduli.
Terkait pengawasan pengelolaan dana, kata Arif, kedua lembaga tersebut sudah melibatkan inspektorat internal dari Pemkot Surabaya dan pihak eksternal yakni Kementerian Agama yang akan mengaudit laporan mereka setiap satu bulan sekali.
“Hampir setiap hari Baznas selalu komunikasi sama kita. Apalagi dana yang dipegang Baznas ini sifatnya mudah digerakkan, beda dengan dana APBD yang harus melewati tahap-tahap tertentu sebelum dicairkan, dan itu butuh waktu,” jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Mochammad Hamzah Ketua Baznas Surabaya menjelaskan jika terdapat delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil. Untuk para siswa yang ijazahnya ditebus dengan dana dari Baznas, lanjut dia, masuk dalam golongan miskin, fakir dan memiliki hutang.
“Waktu itu kita hadirkan orang tua siswa untuk memberikan keterangan bahwa memang tidak mampu, dan layak untuk dibantu,” jelasnya.
Untuk memudahkan pendistribusian zakat tersebut tepat sasaran, Baznas telah membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di tingkat kecamatan yang juga membantu untuk melakukan pendataan di tiap wilayahnya.
“Nanti kita tetap cross check di lapangan, kita lakukan pendekatan juga pada mereka (penerima zakat). Jadi tidak sampai kita biarkan begitu saja data yang diberikan oleh UPZ itu,” ujar Hamzah. (bil/dfn/ipg)