Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2023.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Penandatanganan dihadiri Yaqut Choumas Menteri Agama, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dan Azwar Anas MenPAN RB.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko PMK yang dihadiri 3 kementerian terkait,” kata Muhadjir Efendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang menyaksikan penandatanganan SKB 3 Menteri tersebut.
Dalam SKB Tiga Menteri disebutkan bahwa Libur Nasional Tahun 2023 berjumlah 16 hari, dan Cuti Bersama sebanyak 8 hari.
Berikut Hari Libur Nasional Tahun 2023:
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mi’raj
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22 dan 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023 :
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak 2567 BE
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal.(dfn)