Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Memperpanjang Lagi Masa Aktif PPKM Jawa-Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
luhut-binsar-pandjaitan Luhut Binsar Pandjaitan Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Darurat. Foto: Antara

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang masa aktifnya, meskipun ada konsistensi penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator Penanganan Covid-19 Jawa-Bali mengatakan, penerapan PPKM akan diikuti dengan relaksasi atau pelonggaran secara bertahap.

Dalam keterangan persnya, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022) sore hari ini, Ia mengatakan kebijakan untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona akan tetap diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Luhut menegaskan, berbagai pengetatan atau pelonggaran dalam PPKM tersebut, berdasarkan hasil evaluasi rutin yang dipimpin Joko Widodo Presiden.

“Pemerintah menegaskan, hingga hari ini akan terus memberlakukan PPKM sampai waktu yang belum ditentukan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Luhut menyebut berdasarkan level asesmen PPKM yang dilakukan pemerintah sampai tanggal 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota yang berstatus Level 4.

Daerah yang berstatus PPKM Level 3 tercatat cuma satu yaitu Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, karena tingkat capaian vaksinasi yang masih rendah.

Selama berlakunya PPKM tiga pekan terakhir, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa-Bali tercatat sebanyak 29 daerah.

Lalu, jumlah daerah berstatus PPKM Level 2 sebanyak 97 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 ada dua daerah.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga menambahkan, aturan detail PPKM Jawa-Bali ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. (rid/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs