Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Melonggarkan Aturan Pemakaian Masker

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden RI. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengumumkan kebijakan baru terkait pelonggaran aturan pencegahan Covid-19 di Tanah Air, seiring terkendalinya penyebaran Virus Corona dalam beberapa pekan terakhir. Sekarang, pemerintah tidak lagi mewajibkan pemakaian masker untuk aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Sedangkan untuk kegiatan di ruang tertutup, dan transportasi publik masih tetap harus memakai masker.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujarnya sore hari ini, Selasa (17/5/2022), dalam keterangan pers, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Kepala Negara juga menyarankan orang yang masuk kategori rentan terpapar Virus Corona, atau kurang sehat seperti batuk pilek tetap memakai masker dalam kegiatan di ruang publik.

Kemudian, untuk pelaku perjalanan domestik dan internasional yang sudah vaksinasi dua dosis, tidak perlu lagi tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR mau pun antigen,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi Presiden mengatakan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih perlu diterapkan walau kasus Covid-19 menurun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bilang, kebijakan tersebut akan tetap berlaku sampai nanti wabah Virus Corona terkendali 100 persen.

Seperti diketahui, PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali sudah diterapkan dari bulan Juli 2021, dan masih berlaku sampai sekarang.

Bedanya, penerapan PPKM kali ini diikuti dengan relaksasi atau pelonggaran secara bertahap.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs