Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Klaim Status UU Cipta Kerja Konstitusional dengan Terbitnya Perppu 2/2022

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers hasil sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Antara

Joko Widodo Presiden, hari ini, Jumat (30/12/2022), menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, Perppu itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

Dalam keterangan pers, siang hari ini, di Kantor Presiden, Jakarta, Airlangga mengungkapkan sejumlah poin perubahan yang ada dalam Perppu 2/2022.

Antara lain, pengaturan mengenai ketenagakerjaan, pengaturan tentang upah minimum, dan pengaturan pekerja alih daya (outsourcing). 

Kemudian, terkait sinkronisasi dan harmonisasi tata cara penyusunan perundang-undangan, termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Perubahan lainnya, menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air. Sedangkan perubahan atas kesalahan pasal dan legal drafting yang substansial, kata Airlangga sudah disempurnakan kementerian lembaga terkait.

Menko Perekonomian berharap, dengan terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022, ada kepastian hukum dan bisa mengisi celah aturan hukum, sekaligus mengimplementasikan perintah MK.

“Tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian menyebut sosialisasi Perppu 2/2022 sudah mulai dilakukan, melibatkan para pemangku kepentingan.

Sekadar informasi, MK menyatakan UU Cipta Kerja yang dibentuk lewat metode penggabungan sejumlah undang-undang (Omnibus Law), bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman Ketua MK, Kamis (25/11/2021), Mahkamah Konstitusi memerintahkan para pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Kemudian, MK menginstruksikan Pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta melarang penerbitan peraturan pelaksana baru.

Kalau sampai dua tahun DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional permanen.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs