Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Diminta Penuhi Hak Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mufti Mubarok Ketua TPF BPKN Muhammad (kiri) saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (30/11/2022). Foto: Humas BPKN

Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), meminta pemerintah bersama-sama untuk memenuhi hak-hak korban gagal ginjal akut progresif atipikal beserta keluarganya.

“Banyak keluarga korban yang meninggal maupun selamat belum mendapat perhatian khusus,” kata Muhammad Mufti Mubarok Ketua TPF BPKN dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/11/2022) dikutip Antara.

Setelah tim mewawancarai lebih dari 30 keluarga korban ginjal akut, hasil temuan sementara menunjukkan banyak keluarga korban baik yang meninggal maupun selamat tidak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Bahkan ditemukan keluarga korban yang meninggal masih dimintai biaya untuk keperluan mobil jenazah. Padahal seharusnya, pemerintah membebaskan biaya tersebut.

Sedangkan untuk keluarga korban selamat, belum mendapat pendampingan psikologis. Akibatnya, banyak keluarga ketakutan terhadap adanya kemungkinan anak terkena penyakit susulan karena harus menjalani cuci darah pada usia muda.

“TPF BPKN meminta pemerintah memperhatikan keluarga dari korban yang telah meninggal maupun yang selamat baik dalam bentuk santunan dan kompensasi,” kata Mufti.

Dia juga membeberkan adanya indikasi berbagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus gagal ginjal akut, belum berkoordinasi dengan efektif. Oleh karenanya, penanganan kasus keracunan obat sirop berjalan tidak maksimal.

Wakil Ketua BPKN itu juga mengaku telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, seperti Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, pedagang obat, dan Penny Kusumastuti Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sayangnya Ketua BPOM itu belum memberi keterangan langsung dan mewakilkan pada salah satu direktur BPOM. Ia menyatakan TPF akan terus memperdalam temuan tersebut.

“Kami berharap Ibu Penny bisa memberi keterangan secara langsung agar TPF mendapat gambaran komprehensif soal kasus keracunan obat sirop,” ujar Mufti.

Di sisi lain, dia meminta seluruh keluarga korban untuk melapor langsung atau online bila menemukan dugaan seperti disampaikan.

“Mereka adalah konsumen yang dirugikan. Tugas kami melindungi dan mendorong pemenuhan hak mereka,” katanya.

Sementara itu, Rizal E. Halim Ketua BPKN menambahkan jika lembaganya memutuskan memperpanjang masa tugas TPF hingga 9 Desember 2022 mendatang.

“BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi. Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik,” ujar Rizal. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs