Wandy Tuturoong Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden menegaskan, pemerintah melakukan akselerasi proses operasional Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) supaya pendirian lembaga baru tersebut bisa segera terlaksana.
Menurut Wandy, Undang-undang tentang Ibu Kota Negara mengatur Otorita IKN harus sudah beroperasi paling lambat tahun 2022.
“Memang amanat UU tentang IKN menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun, itu bukan berarti proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Suara Surabaya, Minggu (6/2/2022).
Dia bilang, pemerintah sudah memikirkan strategi mempercepat proses operasional Otorita IKN. Begitu juga dengan transisi ibu kota dari Jakarta yang diatur rinciannya dalam UU Nomor 3/2022.
Nantinya, Otorita IKN akan dibantu kementerian/lembaga dalam persiapan berbagai dan pembangunan IKN sampai tahun 2023.
Kemudian, Otorita IKN bisa mengendalikan operasional secara penuh seperti yang diatur dalam Pasal 36 ayat (2), (3) dan ayat (4) UU Ibu Kota Negara.
“Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya,” imbuhnya.
Proses pendirian lembaga baru yang setingkat kementerian, lanjut Wandy, memang memerlukan tahapan dan waktu.
Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga lewat peraturan presiden (perpres), pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam keputusan presiden (keppres), pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), serta pemenuhan anggarannya.
Wandy menyebut contoh Kantor Staf Presiden (KSP) butuh waktu sekitar empat bulan dari awal pembentukan sampai bisa beroperasi penuh.
Lebih lanjut, Wandy menegaskan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan UU Ibu Kota Negara.
Peraturan turunannya antara lain berupa Perpres tentang Otorita IKN, Perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan, dan Keppres tentang Pengalihan Fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Sekadar informasi, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI mengesahkan UU Ibu Kota Negara inisiatif pemerintah, dalam forum rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Bappenas menargetkan berbagai peraturan turunan dari UU IKN selesai akhir bulan Maret 2022.(rid/tin)