Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Belum Menerbitkan Aturan Baru tentang Penyesuaian Tarif Tes Antigen dan PCR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Salah satu penumpang dari Madura yang hendak masuk Surabaya lewat Suramadu harus menjalani tes antigen di lokasi, Minggu (6/6/2021). Foto: dok. suarasurabaya.net

Siti Nadia Tarmizi Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, belum ada rencana penyesuaian tarif tes antigen atau PCR.

Walau pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah dua kali suntik vaksin tidak perlu lagi tes antigen/PCR, menurutnya kebijakan itu tidak berpengaruh pada tarif tes usap untuk mendeteksi Covid-19.

“Sampai sekarang belum ada rencana penyesuaian tarif batas atas tes PCR mau pun antigen,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).

Dokter Nadia bilang, tarif tes PCR masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tentang Pelaksanaan Ketentuan Batas Atas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Merujuk aturan itu, tarif tes PCR paling mahal Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu di luar Pulau Jawa-Bali.

Sedangkan, ketentuan tarif antigen masih mengacu pada Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen, Rp99 ribu di Pulau Jawa-Bali serta Rp109 ribu di luar Jawa dan Bali.

Sementara itu, Abdul Kadir Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes menyatakan, penyesuaian tarif tes PCR dan antigen berdasarkan hasil evaluasi pemerintah atas sejumlah variabel.

Antara lain, komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Dia menambahkan, data kewajaran harga tes Covid-19 sumbernya dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), e-Katalog, serta harga pasar yang berlaku sekarang.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs