Pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Selasa (12/7/2022).
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang menyusul perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengurus lembaga pendidikan tersebut.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” kata Muhadjir kepada Antara.
Ia mengatakan bahwa pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.
“Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap),” katanya.
“Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” ia menambahkan.
Muhadjir berharap warga memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut ditujukan untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tua santri mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” katanya.
Waryono Abdul Ghafur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama ketika dihubungi secara terpisah tidak menyampaikan penjelasan terperinci mengenai alasan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
“Cukup jelas,” kata Waryono saat dimintai keterangan mengenai status pesantren di Jombang tersebut.(ant/dfn/ipg)