Pemerintah akan terus berupaya mengawasi dan mengendalikan penjualan solar subsidi, dengan mengambil langkah tegas kepada siapapun yang melakukan penyelewengan.
“Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas,” kata Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keterangannya pada Jumat (8/4/2022) yang dikutip Antara.
Beberapa tindakan tegas yakni menjerat setiap pelaku penyelewengan solar subsidi, mulai dari penghentian operasi hingga pidana.
Dalam upaya menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) juga akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.
Kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi, yang didalamnya tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan.
Petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.
Selain itu, langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU, serta pelarangan adanya antrean sebelum jam pelayanan.
Menurut Menteri ESDM, jika terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dengan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.
Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi PT Pertamina dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.
Pertamina juga telah membentuk satgas RaFi (Ramadan & Idulfitri) dan menyiapkan berbagai layanan tambahan berupa SPBU siaga, mobil tangki siaga, motorist, SPBU kantong dan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan bagi para pemudik di beberapa titik jalur mudik saat Lebaran.
Arifin juga memastikan, BBM subsidi cukup saat Ramadhan dan Idul Fitri serta memberi sinyal penambahan kuota hingga 10 persen sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap permintaan yang tinggi karena kegiatan ekonomi yang meningkat.
Pengawasan juga ditekankan secara langsung untuk mencegah kelangkaan, antrean, hingga potensi penyalahgunaan. (ant/bil/ipg)