Yoga Wicaksono (YW) tersangka pembunuh WAS (27 tahun) pemuda asal Lamongan yang jenazahnya ditemukan di teras Masjid Muhajirin Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tertangkap.
Kepada polisi YW mengaku melakukan perbuatan keji itu karena membutuhkan biaya untuk kelahiran istrinya yang sedang hamil tua, dengan cara mengambil sejumlah harta dan motor PCX warna merah milik korban.
YW ditangkap kepolisian Polresta Sidoarjo di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Trenggalek saat melintas di jalan raya dengan mengendarai motor PCX warna merah milik korban.
Polresta Sidoarjo yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Trenggalek saat mencoba menghentikan tersangka sempat mendapatkan perlawanan, karena YW mengeluarkan senjata tajam.
Akhirnya polisi melumpuhkan tersangka dengan melepas satu tembakan ke bagian kaki sebelah kanan. Dan YW pun berhasil diamanakan.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, tersangka sudah membulatkan niat jahatnya dengan membawa sebilah pisau untuk mencuri harta seseorang demi mendapatkan uang.
“Tersangka sebelumnya dari Siwalankerto, Surabaya menuju Terminal Bungurasih dengan jalan kaki. Kemudian tersangka tetap melanjutkan perjalanan selama kurang lebih tiga jam dengan tetap jalan kaki hingga sampai di Desa Ngaresrejo Sidoarjo,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/7/2022).
Kusumo melanjutkan, saat sampai di Desa Ngaresrejo tepatnya di Masjid Muhajirin YW menemukan incarannya. Yaitu motor WAS yang terparkir di halaman masjid pada hari Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, YW mendekati WAS dan duduk di sampingnya. Menyadari ada seseorang yang datang, WAS terbangun.
Tanpa banyak kata, YW langsung menyerang korban dengan menusuknya saat terbangun. Korban yang berusaha melawan terus ditusuk sebanyak empat kali di bagian dada dan di tubuh bagian belakang, hingga akhirnya meninggal.
Setelah berhasil menewaskan korban, YW kemudian membawa motor WAS dan mengambil sejumlah uang. Tersangka lalu melarikan diri ke Kediri terlebih dahulu kemudian ke Trenggalek.
“Korban sehabis pulang dari rumah calon istrinya. Lalu calon istri korban memberi keterangan kepada kami bahwa WAS sedang dalam keadaan yang kurang sehat, oleh karena itu saat perjalanan pulang memang berniat istirahat di sebuah masjid,” imbuh Kusumo.
“Padahal dalam tiga bulan ke depan korban akan melangsungkan pernikahan dengan calon istri. Akibat insiden ini pihak keluarga korban sangat terpukul,” tambah Kapolresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 339 KUHPidana dan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian.
“Tersangka terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun,” pungkas Kusumo.(wld/dfn)