Pembekalan untuk 1.500 advokat se-Jatim sebelum menjalani pengambilan sumpah di Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, Selasa (4/1/2022), dicatat oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Prof Dr Otto Hasibuan S.H M.M Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang langsung memberikan pembekalan terhadap ribuan advokat itu.
Hariyanto SH MH Ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan, kegiatan itu sekaligus untuk melantik para calon advokat itu menjadi anggota organisasi profesi Peradi.
Sebab, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Advokat,sebelum diambil sumpah para calon advokat itu harus terlebih dahulu menjalani pelantikan sebagai anggota Peradi.
Mengenai pembekalan kepada advokat baru, Hariyanto mengatakan, Peradi melakukannya secara rutin. Terutama sebelum pengambilan sumpah para advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Maka, diharuskan untuk dilantik dulu dan diangkat menjadi anggota organisasi profesi. Ini adalah amanat dari Undang-undang Advokat,” kata Haryanto yang juga Wasekjen Peradi Pusat ini.
Proses pembekalan terhadap 1.500 orang advokat dengan protokol kesehatan yang sangat ketat itulah yang dicatat MURI. Peradi sengaja mengundang Tim MURI untuk menyaksikan langsung prosesnya.
“Kami mengundang MURI karena pembekalan ini terbesar di seluruh indonesia. Ada sekitar 1.500 advokat yang hadir dengan prokes sangat ketat,” katanya.
Proses pembekalan itu menurut Hariyanto sangat penting. Sebab, yang ditekankan dalam pembekalan itu adalah etika profesi advokat yang harus dijunjung tinggi oleh anggota Peradi.
“Ini wajib harus diketahui oleh advokat baru. Mereka harus tahu rambu-rambu etikanya. Jangan sampai advokat peradi diadili di dewan kehormatan Peradi,” ujarnya.
Saat memberikan pembekalan, Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi mengingatkan para calon advokat yang akan disumpah agar meresapi maksud dari profesi mulia itu.
Untuk menjaga profesi advokat tetap mulia, Otto mengatakan, ada sejumlah tips yang bisa mereka lakukan. Pertama, jangan pernah melakukan pengkhianatan terhadap klien.
Meski pada akhirnya klien mengecewakan sang advokat, Otto menekankan bahwa seorang advokat tetap tidak boleh mengkhianati klien. “Jangan sekali-kali mengkhianati klien!” Serunya.
Kedua, kata Otto, jangan pernah menyia-nyiakan klien. Baik menolak karena beda agama, beda sikap politik, atau beda keadaan ekonomi. “Jika ada pikiran seperti itu, hari ini saya minta Anda tidak disumpah,” katanya.
Peradi, kata Otto, membuat pembekalan seperti ini karena ingin mendapatkan advokat yang pintar dan jujur. Kedua hal itu saling berkaitan satu sama lain untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
“Agar ini bisa tercapai, maka organisasi advokat harus tunggal, supaya standarisasinya jelas. Dia punya power untuk mengawasi sehingga advokat itu baik. Semuanya untuk kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan saudara semata-mata. Kalau Anda tidak pintar dan tidak jujur, yang jadi korban adalah masyarakat,” ujarnya.(den)