Polri berencana untuk memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor mulai tahun 2023. Cip atau RFID (Radio Frequency Identification) ini digunakan untuk menidentifikasi kendaraan bermotor yang sedang beroperasional di jalan.
Kombes Pol Taslim, Kasubdit STNK Reg Ident Korlantas Mabes Polri mengatakan, dalam kajian awal yang dicanangkan Polri, cip akan dipasang di TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor. Nantinya, RFID ini akan terhubung dengan e-money.
Baca juga: Polri Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Mulai 2023
“Kalau RFID sudah terpasang di TNKB, kita tinggal memasang semacam BTS untuk menerima sinyal radio yang terpasang di kendaraan sehingga ketika kendaraan melintas bisa dilihat identitasnya. Dengan RFID yang terpasang di kendaraan yang terhubung dengan e-money, maka sudah tidak dibutuhkan gerbang tol,” kata Taslim saat dihubungi Radio Suara Surabaya, Selasa (25/1/2022).
“(BTS) dipasang misalnya di pintu masuk dan keluar tol sehingga isu kemacetan bottle neck di pintu gerbang tol bisa terselesaikan,” imbuhnya.
Taslim menambahkan, saat ini penggunaan cip masih dalam tahap wacana, karena pihaknya perlu melakukan kajian mendalam terlebih dahulu apakah RFID ini teknologi yang paling efektif untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor atau masih ada teknologi lain yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut Taslim mengatakan, saat ini Polri berencana merubah warna dasar pelat nomor dari yang semula hitam menjadi putih tahun ini. Perubahan ini untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dengan teknologi kamera CCTV yang diterapkan dalam ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Baca juga: Peralihan Pelat Kendaraan Warna Dasar Hitam ke Putih Segera Dilaksanakan
“Untuk mendukung efektivitas penegakan hukum dengan teknologi kamera, kita butuh perubahan warna dasar TNKB. Sehingga ketika kamera meng-capture kendaraan yang beroperasi di jalan, yang ditangkap kamera adalah angka dan hurufnya bukan warna dasarnya maka margin error bisa jadi lebih kecil,” pungkasnya.(dfn/ipg)