Jumat, 22 November 2024

Pelaku Perjalanan Melalui Pelabuhan Ketapang yang Sudah Dua Kali Vaksin Bebas Tes Covid-19

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Penyeberangan Jawa-Bali (Ketapang-Gilimanuk). Foto: Iping suarasurabaya.net

Suharto GM ASDP Pelabuhan Ketapang mengatakan pelaku perjalanan yang melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, dan telah divaksinasi dua kali atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR atau antigen.

Keputusan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022) sejak surat edaran (SE) yang mengatur itu dikeluarkan.

“Mulai siang tadi sudah diberlakukan ketika SE keluar dan langsung disosialisakan oleh pihak kementerian. Pak Dirjen meminta saat ini juga langsung diberlakukan,” kata Suharto saat dihubungi Suara Surabaya, Selasa malam.

Lebih lanjut Suharto mengatakan, untuk pelaku perjalanan yang baru mendapat sekali dosis vaksinasi atau belum pernah sama sekali diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR yang belaku 3×24 jam, atau antigen 1×24 jam.

Sedangkan bagi sopir dan kenek kendaraan logistik Jawa Bali yang sudah baru melaksanakan satu kali vaksinasi, wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 antigen 7×24 jam. Untuk yang belum divaksinai sama sekali, maka antigen berlaku 1×24 jam saja.

“Intinya bagi yang belum vaksin lengkap, persyaratan antigen dan PCR masih dijalankan namun yang sudah minimal dua kali tidak diberlakukan lagi mulai saat ini,” jelasnya.

Pembuktian syarat vaksin, kata Suharto, dapat dibuktikan melalui tiket yang dipesan melalui online.

“Kalau di Ketapang-Gilimanuk pembelian tiket sudah online, yang belum memenuhi persyaratan akan ketahuan di tiketnya. Bisa dilihat ketika ngeprint tiket, di situ kan diminta ngisi nomor KTP. Ketika nomor NIK diketik akan ketahuan yang bersangkutan sudah vaksin 1, 2 atau 3,” kata Suharto.

Selain itu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi vaksinasi juga tetap diberlakukan.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs