Pemerintah mempersilakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang merasa tidak puas dengan hasil tes PCR di tempat karantina melakukan tes lagi sebagai pembanding.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Siti Nadia Tarmizi Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Menurutnya, bisa saja hasil tes dari sampel yang diambil pada waktu kedatangan negatif, kemudian berubah menjadi positif Covid-19 menjelang selesainya waktu karantina.
Karena, sampai sekarang belum diketahui pasti berapa lama masa inkubasi Virus Corona Varian Omicron di dalam tubuh manusia.
“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Merujuk surat edaran Satgas Covid-19 yang berlaku mulai 16 Februari 2022, PPLN yang ingin melakukan tes pembanding harus mengajukan permohonan tertulis.
PPLN juga harus mengisi formulir yang disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian Kesehatan, dan membayar biaya pemeriksaan sendiri.
Tapi, tes PCR pembanding tidak boleh dilakukan di sembarang fasilitas layanan kesehatan. Pemerintah sudah menentukan laboratoriumnya.
Yaitu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta.
Kemudian, Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintah lainnya.
Sekadar informasi, PPLN baik Warga Negara Indonesia atau warga negara asing yang akan masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina terpusat dengan durasi yang berbeda-beda.
Karantina selama tujuh hari berlaku untuk PPLN yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama. Lalu, PPLN yang sudah mendapat dua dosis suntikan masa karantinanya lima hari.
Sedangkan PPLN yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster), cuma wajib karantina terpusat selama tiga hari.
PPLN dalam masa karantina yang hasil tes PCR-nya positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan harus menjalani perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
Sementara PPLN yang terinfeksi Virus Corona dengan gejala sedang, berat, atau punya komorbid tidak terkontrol, diarahkan menjalani perawatan medis di rumah sakit rujukan.(rid/ipg)