Pemerintah Indonesia menghapus syarat wajib tes antigen dan PCR untuk mendeteksi Covid-19 para pelaku perjalanan dalam negeri.
Kebijakan itu merupakan salah satu keputusan rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Senin (7/3/2022), dari Istana Bogor, Jawa Barat.
Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, ketentuan bebas tes Covid-19 berlaku buat penumpang transportasi darat, laut, dan udara.
Syaratnya, pelaku perjalanan sudah menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, mau pun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen atau PCR negatif,” ujarnya dalam keterangan virtual.
Menurut Luhut, detail kebijakan baru itu akan diatur lewat surat edaran kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Luhut bilang pemerintah juga mulai melakukan uji coba kebijakan bebas karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menuju Bali dengan sejumlah persyaratan.
Antara lain, ada bukti pemesanan hotel minimal empat hari untuk warga negara asing. Sedangkan Warga Negara Indonesia harus menunjukkan bukti domisili di Bali.
Kemudian, PPLN harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap atau booster, dan melakukan tes PCR pada waktu kedatangan.
Kalau percontohan di Bali berjalan sesuai harapan, Luhut menyatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.(rid/iss/ipg)