HS, pelaku pencabulan gadis 14 tahun penyandang disabilitas di Tambaksari Surabaya diserahkan oleh keluarganya ke polisi hari ini, Jumat (24/6/2022) siang. Selama ini, HS disembunyikan pihak keluarga di sekitar Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada suarasurabaya.net membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Sempat disembunyikan keluarganya. Kita komunikasi dengan keluarga akhirnya diserahkan,” ujar AKBP Mirzal, Jumat (24/6/2022).
Sementara AKP Wardi Kanit PPA Polrestabes Surabaya menambahkan, usai dua kali diperiksa sejak diserahkan oleh keluarganya siang tadi, kini HS ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Wardi kepada suarasurabaya.net.
Pelaku, lanjut AKP Wardi, ditahan di Mapolrestabes Surabaya terhitung mulai besok.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, P gadis 14 tahun penyandang disabilitas dipaksa berhubungan badan dengan HS, tetangganya pada Rabu (15/6/2022).
Setelah dilaporkan oleh AS, ibu korban, pelaku kabur bersama keluarganya.(lta/dfn)