Senin, 25 November 2024

PDOI Apresiasi Program Pemprov Jatim yang Bebaskan Pajak Kendaraan Ojol

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Aksi driver ojek online yang sedang melakukan konvoi di Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada Rabu (24/8/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur mengapresiasi program Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, yang membuat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol).

Melalui program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan tersebut untuk diterapkan pada seluruh ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Daniel Lukas Rorong Humas PDOI Jatim berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pengemudi ojek online.

Sedangkan untuk mengikuti program tersebut, ojol dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, yang dimulai 19 September hingga 15 Desember 2022.

“Kami berterima kasih, mengapresiasi dan menyambut baik mengenai program dari Gubernur Jawa Timur yang meringankan beban rakyat, khususnya rekan-rekan ojol di situasi seperti ini akibat dampak dari kenaikan harga BBM,” ucapnya kepada suarasurabaya.net pada Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi, terjadi kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Ia juga berharap agar bantuan sosial untuk driver online segera dikucurkan oleh Pemprov Jatim melalui instansi yang telah ditunjuk.

“Sampai saat ini, bansos yang dijanjikan oleh pemerintah untuk driver online masih belum cair. Semoga bisa segera dikucurkan paling lambat akhir September ini,” ucapnya.

Sementara itu, Herry Wahyu Nugroho Ketua Umum PDOI Jatim, menyayangkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak berlaku untuk taksi online.

“Padahal taksi online juga kena dampak dari kenaikan harga BBM. Sedangkan dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada kenaikan tarif untuk taksi online. Jadi menurut saya, kebijakannya nanggung, atau setengah-setengah,” ucapnya.

Meskipun begitu, ia berterima kasih karena ada perpanjangan sampai 15 Desember 2022 untuk program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022.

Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Jadi, rekan-rekan pengemudi taksi online bisa memanfaatkan program Pemprov Jatim tersebut sehingga dapat sedikit meringankan beban pengeluaran,” tutupnya.(ris/des/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs