Jumat, 22 November 2024

Pakar Tata Ruang: Kepala IKN Boleh dari Mana Saja, Asal Punya Kapasitas Pembangunan Daerah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Jalan menanjak menuju "Titik Nol" Ibu Kota Negara di kawasan konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (17/12/2019).
(Foto: Farid suarasurabaya.net)

Ir. Putu Rudi Setiawan MSc Pakar Tata Ruang dan Lingkungan Hidup ITS mengatakan, tugas berat menanti kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara terpilih.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang IKN, tugas kepala otorita berbeda dengan tugas kepala daerah pada umumnya. Ada tugas khusus dan tidak semuanya terkait dengan tugas pemerintahan.

“Saya lihat di UU ada tugas dan tanggung jawab yaitu terkait perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan, pengelolaan pertanahan lalu kebencanaan. Paling tidak ada lima itu walaupun ada enam yang disebut, satunya sebagai pertahanan dan keamanan tetapi dalam naskah UU IKN yang sudah dilegalisasi, tidak menyebutkan bahwa kewenangan tentang Hankam dibebankan kepada seorang kepala itu,” kata Putu dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Kamis (24/2/2022).

Secara makro, Putu melanjutkan penjelasannya, tata ruang IKN sudah diatur dalam Undang-Undang. Tugas kepala otorita yang akan menyusun rencana detailnya pada kelima sektor tersebut dengan mempertimbangkan bukan hanya kondisi fisik tapi juga sosial, ekonomi, politik hingga kulturalnya.

“Rencana detail itu tadi akan menjadi produk turunan untuk keperluan perizinan dan juga investasi,” ucap Ketua Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jatim ini.

Oleh karena itu Putu menilai peluang menjadi kepala otorita IKN terbuka dari dua golongan yaitu dari kalangan profesional atau seorang kepala daerah, entah itu yang sudah purna atau yang masih memimpin dengan background partai politik atau bukan.

“Ada dua peluang, yang satu adalah seorang profesional yang punya lima hal tadi atau mantan bahkan kepala daerah yang dapat ditunjuk karena punya pengalaman yang cukup atau pernah mengalami dan berhasil pada tataran tertentu. Seperti itulah yang akan cocok menjadi kepala otorita,” tegasnya.

Lebih lanjut Putu menjelaskan, dari kelima tugas dan tanggung jawab kepala IKN yang paling rumit adalah soal perizinan dan pertanahan. Bahkan dua hal ini juga masih menjadi kerumitan dalam skala nasional.

Terkait perizinan menjadi rumit karena saat ini UU Cipta Kerja paradigmanya bergeser kepada otoritas untuk mem-boosting ekonomi.

“Ini yang dikhawatirkan lebih memprioritaskan pengembanguan ekonomi dengan mendukung seintensif mungkin investasi,” ujarnya.

Lalu soal tanah yang dikatakannya dapat menjadi batu sandungan kepala IKN, ini karena adanya perbedaan antara domain tanah adat dengan tanah formal dan proses memberikan hak atas tanah juga tidak mudah. Namun sama seperti perizinan, masalah pertanahan juga menjadi problema nasional yang masih belum terpecahkan solusinya.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs