Jumat, 22 November 2024
Tragedi Kanjuruhan

Pakar: Sengaja Hilangkan Barang Bukti saat Rekonstruksi Termasuk “Obstruction of Justice”

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Reka adegan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan sebelum terjadi penembakan gas air mata ke sentel ban arah Selatan. Rekonstruksi dilakukan di lapangan Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sapta Aprilianto Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) mengatakan tindakan rekonstruksi termasuk tindak pidana obstruction of justice, apabila terjadi kesengajaan dalam menghilangkan barang bukti.

Menurutnya, tindakan rekonstruksi pidana yang tidak sesuai dengan kejadian di lapangan sah-sah saja dilakukan dan tidak termasuk perbuatan pidana, apalagi jika terjadi kekacauan dan hilangnya barang bukti karena kekacauan tersebut.

“Namun, apabila terjadi kesengajaan dalam menghilangkan barang bukti maka itu termasuk tindak pidana obstruction of justice,” tutur Sapta pada keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (29/10/2022).

Obstruction of justice sendiri merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Sebelumnya, rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022. Namun, dalam proses rekonstruksi tersebut, tidak ada gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribun penonton di Stadion Kanjuruhan. Tembakan gas air mata hanya ditembakkan ke arah sentel ban dan lintasan lari sisi selatan.

Menurut Sapta, rekonstruksi biasanya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Namun, dalam beberapa kasus terutama di mana terjadi kekacauan, penetapan tersangka dapat dilakukan setelah dilaksanakan rekonstruksi.

“Rekonstruksi itu mereka adegan yang mana diduga ada perbuatan pidana di situ. Pada tragedi Kanjuruhan, ada perbuatan pidana yang akhirnya digali di proses lidik,” tutur Sapta.

Sapta memaparkan apabila terdapat fakta hukum bahwa gas air mata ditembakkan ke arah tribun penonton dan polisi yang menembaknya, maka dapat disampaikan di persidangan. Selain itu, dalam kasus ini juga tidak dapat dilakukan upaya pra-peradilan.

“Apa pun faktanya tetap ada kekerasan dari penegak hukum. Namun, apakah kekerasan dari penegak hukum berakibat pada kematian supporter? Ya bisa saja berkaitan karena ada gas air mata tadi,” imbuh Sapta.

Ia juga mengatakan bahwa penegak hukum harus objektif dan harus melaksanakan proses penyidikan ini didasarkan pada fakta sebagaimana prinsip penegak hukum untuk menggali semua fakta. Demi memantapkan dugaan tindak pidananya, harus didasarkan pada dua alat bukti.

“Penegak hukum juga harus berprinsip, tidak ada fakta yang tidak disampaikan,” pungkasnya.(rum/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs