Jumat, 22 November 2024

Pakar: Mahasiswa Minim Literasi Ekonomi Rawan Terjerat Pinjol

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dr. Anang Kistyanto Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB Unesa). Foto: Humas Unesa

Fenomena pinjaman online (pinjol) kembali jadi sorotan baru-baru ini. Kali ini ia menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB)

Terkait hal tersebut, Dr. Anang Kistyanto Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB Unesa) mengatakan, meledaknya fenomena ini sudah diprediksi sebelumnya.

Alasannya, jasa pinjol yang menawarkan sejumlah kemudahan dan kecepatan, cenderung menjebak masyarakat awam atau mahasiswa yang tidak memiliki literasi finansial.

“Mahasiswa atau masyarakat yang kurang literasi keuangannya memang gampang terjebak,” kata Anang dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Minggu (20/11/2022).

Sementara di sisi lain, jika para korban memiliki literasi finansial yang cukup, ada faktor sosial dan ekonomi yang menuntut mereka membutuhkan dana cepat sehingga akhirnya tetap saja terjebak.

“Karena butuh kali ya, akhirnya ya sudahlah pinjol aja,” ujarnya.

Menurut Anang, pinjol saat ini meresahkan masyarakat bahkan sudah mengarah pada penipuan. Selain karena sistem bunganya yang tinggi, cara penagihannya pun cenderung tidak etis alias dengan cara-cara mengintimidasi dan paksaan.

“Ini bisa berbahaya secara psikis dan berdampak pada aspek akademik mahasiswa,” terangnya.

Ke depan agar mahasiswa tidak lagi menjadi korban, kampus harus memberikan edukasi tentang literasi keuangan yang baik dan benar kepada mahasiswa, terutama mahasiswa baru.

Selain itu, bisa juga membuka alternatif pinjaman melalui koperasi mahasiswa (Kopma). Sehingga, ketika mahasiswa terhimpit kebutuhan mendesak, bisa melakukan pinjaman ke Kopma.

Dia berpesan kepada para mahasiswa agar jangan mudah terjebak meski terdesak tawaran pinjol. Meski bunganya rendah, tetapi akumulasinya setiap hari bisa membengkak dan menjadi beban.

Karena itu, kalau ada kebutuhan, mahasiswa harus membicarakannya dulu dengan orang tua, apa dan berapa kebutuhannya. Kemudian bisa konsultasi kepada dosen wali atau dosen pembimbing akademik (DPA) agar bisa menemukan cara lain selain pinjol, jika memang benar-benar butuh dana.

Selain itu, menurut Dekan FEB Unesa ini, pemerintah atau Otoritas Jasa keuangan (OJK) juga perlu bertindak tegas. Pemerintah harus mengeluarkan regulasi perlindungan konsumen, termasuk menindak tegas pelaku atau jasa pinjol abal-abal, ilegal atau yang legal tetapi nakal.

“Mereka (jasa pinjol, red) ini harus ditindak tegas. Kalau terbukti melanggar aturan, izinnya bisa dicabut atau ditutup usahanya. Bahkan pimpinannya di-blacklist untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” tandasnya.(bil/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs