Pakar ekonomi Universitas Indonesia (UI) menyebutkan, kebijakan pelabelan produk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik polikarbonat yang mengandung senyawa Bisphenol A (BPA) akan meningkatkan efisiensi pasar yang dapat memicu pertumbuhan industri AMDK.
Menurut Dr. Tengku Ezni Balqiah Konsultan Senior di Institut Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, label kemasan galon dapat memberikan informasi yang komprehensif kepada konsumen.
“Konsumen akan melihat risiko dan manfaat dari memilih produk air minum yang dilabeli. Label adalah hak konsumen yang membantu memberikan perlindungan kepada mereka,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (1/12/2022).
Hasil penelitian yang dipublikasikan pada 2022, label yang memberi peringatan tentang bahaya plastik akan mengurangi ketidakseimbangan informasi, justru akan meningkatkan efisiensi pasar.
Hal itu dapat menyebabkan pertumbuhan industri karena hak-hak konsumen dapat terpenuhi dengan adanya transparansi informasi.
Dengan pelabelan BPA, tegas Tengku Ezni, literasi masyarakat terkait bahaya kesehatan dapat semakin tinggi sehingga lebih efisiensi dalam memilih produk.
“Oleh karenanya, jelas bahwa pelabelan ini tidak akan mematikan industri AMDK,” ujarnya.
Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparinas) menyatakan, rencana pelabelan BPOM untuk kandungan BPA di atas ambang batas, justru akan mempersehat iklim industri AMDK.
“Kami selaku pengusaha AMDK meyakini bahwa pelabelan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan industri, oleh karenanya kami mendukung penuh pelabelan BPA yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai otoritas keamanan pangan teringgi,” ujar Johan Muliawan Ketua Asparminas.
Menurut Johan, permintaan air minum dalam kemasan akan meningkat sejalan pertumbuhan ekonomi dan penduduk di Indonesia.
Sebagai pelaku industri, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas usaha produk air minum dalam kemasan.
“Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan,” katanya.
Selain galon berbahan polikarbonat (PC), tambah Johan, banyak perusahaan besar AMDK beralih untuk memproduksi Galon polietilena tereftalat (PET) yang didesain guna ulang. Galon PET memiliki fungsi sama, tetapi dengan bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.
Adhi S. Lukman Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan, keputusan yang diambil pemerintah sudah berdasarkan kajian yang mendalam dan berupaya melindungi konsumen.
“Label peringatan tentang kandungan BPA, adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Oleh karenanya GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman,” katanya.
Sebelumnya, Rita Endang Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, pelabelan produk AMDK plastik polikarbonat yang bersenyawa Bisphenol A (BPA) sudah mendesak dilakukan.
Melalui forum bertema “Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen” di Universitas Indonesia, pelaku usaha harus bertanggungjawab memberi rasa aman dan menaati aspek hukum yang menjamin konsumen.
“BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani.Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak,” ujarnya.(ant/tik/ipg)