Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) segera merekrut kalangan profesional untuk ditempatkan pada sejumlah posisi kosong dalam organisasi di bawah naungan OIKN, agar paling lambat akhir tahun 2022 lembaga tersebut dapat beroperasi.
“Perangkat organisasi di bawah kepala dan wakil kepala OIKN yang segera direkrut adalah sekretaris sekretariat, tujuh deputi, serta Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan,” ujar Sidik Pramono Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (17/9/2022) dilansir Antara.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberi waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut mampu memenuhi target seperti yang disyaratkan UU.
Untuk pengisian organisasi, jelas Sidik, OIKN akan merekrut individu bertalenta, profesional, serta mampu menerapkan prinsip meritokrasi karena Ibu Kota Nusantara yang akan dibangun adalah kota masa depan berkelas dunia. Untuk itu, diperlukan individu dan organisasi/birokrasi yang lincah dan profesional guna menjawab tantangan masa depan.
Perekrutan untuk pengisian pejabat OIKN, diharapkan bisa segera membantu pelaksanaan tugas otorita itu dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, termasuk untuk pengembangan IKN dan daerah mitra.
Sidik mengatakan, ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja OIKN termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022.
“Peraturan tersebut tentu menjadi dasar dalam penetapan struktur organisasi OIKN, termasuk menjadi dasar pengisian jabatan atau perangkat di bawah kepala dan wakil kepala OIKN,” ujar Sidik.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, tambah Sidik, maka paling sedikit dua deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Ia juga mengatakan bahwa untuk pertama kalinya pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi jabatan pimpinan tinggi madya dilaksanakan berdasarkan penugasan, atau penunjukan oleh presiden berdasarkan usulan kepala OIKN.
“Untuk pertama kalinya pula pemenuhan kebutuhan jabatan administrator dan fungsional di tahap awal dilaksanakan berdasarkan penunjukan dan pengangkatan oleh kepala OIKN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Sidik. (ant/bil/iss)