Jumat, 22 November 2024

Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB 2022/2023

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rangkaian pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur penghafal kitab suci agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. telah dimulai sejak Kamis (3/6/2021). Foto : Humas Pemkot Surabaya

Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 untuk mengawasi pelaksanaan PPDB yang berintegritas.

Agus Muttaqin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim dalam keterangan tertulis mengatakan, posko ini dibuka untuk mengadukan permasalaan penerimaan siswa baru agar terhindar dari praktik maladministrasi.

“Posko pengaduan dibuka mulai Jumat (9/6/2022) hingga berakhirnya masa PPDB. Kami buka semua kanal pengaduan Ombudsman. Selain datang ke kantor kami di Ngagel (Surabaya), pelapor bisa memanfaatkan hotline WA 08111263737 dan email [email protected],’’ kata Agus, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi. Ombudsman akan minta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB, dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman (RCO).

‘’Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir,’’ jelas Agus. Masyarakat diharapkan juga secepatnya melapor, jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB.

Dalam kesempatan tersebut Ombudsman mengingatkan agar sekolah dan dinas pendidikan menyediakan layanan informasi dan kanal pengaduan internal PPDB.

‘’Ini untuk memudahkan calon wali murid berkonsultasi sekaligus melapor, jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa,’’ ujar Agus.

Ia pun menyoroti layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB tahun lalu yang sangat minim. Hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WA helpdesk yang dikelola dinas pendidikan, seharusnya masing-masing sekolah punya kanalnya sendiri.

‘’Tentu saja ini menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya, mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB,’’ kata Agus.

Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi Ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.

‘’Kami berharap, semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru,’’ imbuhnya.

Target PPDB berintegritas, lanjut dia, tidak bisa dilakukan bila hanya dikerjakan oleh Ombudsman tanpa didukung semua stakeholder terkait.

“Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, peraturan kepala dinas mengenai juklak/ juknis PPDB jika para pihak tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” pungkasnya.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs