Jumat, 22 November 2024

Oknum PNS Pemkot Surabaya Edarkan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
BY, oknum PNS di Kelurahan Romokalisari Surabaya yang nyambi edarkan sabu-sabu. Foto: Satreskoba Polrestabes Surabaya

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya diam-diam nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

BY, laki-laki berusia 49 tahun, seorang PNS di Kelurahan Romokalisari Surabaya ditangkap di rumahnya di Perumahan Oasis, Sememi, Surabaya, Jumat (11/2/2022) malam pukul 19.00 WIB.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan timnya.

Setelah menangkap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 53,3 gram yang sudah terbagi-bagi dalam 15 bungkus plastik klip.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip, satu buah timbangan digital, sebuah sendok takar, tas kresek merah, serta satu unit handphone merk iPhone.

barang-bukti-narkoba-pns-pemkot-surabaya
Barang bukti narkotika yang disita dari rumah BY Oknum PNS Pemkot Surabaya di kawasan Sememi. Foto: Istimewa

“Tersangka ini mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara ranjau (diletakkan di tempat yang disepakati) atas perintah seorang bandar bernama KH yang berada di sebuah Lapas,” ujar Daniel, Selasa (15/2/2022).

Puluhan gram sabu-sabu yang ditemukan polisi di rumahnya itu, menurut pengakuan BY tersangka, dia dapatkan Senin (7/2/2022) pagi lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Demak Surabaya.

Setelah mengambil barang haram itu dan mengemasnya dalam 15 plastik klip, dia bertugas mengirimkan pada pembeli. Belum sampai mengirimkan kepada pembelinya, tersangka sudah tertangkap.

Sayangnya, Daniel enggan menyebutkan dari Lapas mana KH menjalankan perannya sebagai pengendali peredaran narkotika ini.

“Menurut pengakuannya, tersangka hanya berperan sebagai kurir. Dia sudah tiga kali melakukan pekerjaan ini sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” kata Daniel.

Kini BY mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya menunggu jeratan hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs