AH, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro diamankan polisi atas dugaan penyekapan dan kekerasan seksual kepada anak laki-laki berusia 16 tahun di sebuah hotel di Jombang pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 00.35 WIB.
Bersamaan dengan ditangkapnya AH, polisi juga mengamankan seorang penjaga kamar hotel dan mucikari.
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur mengatakan, AH ditangkap berawal dari laporan warga tentang penyekapan anak di Jombang.
“Pagi-pagi dapat laporan dari Kajari Jombang dan diawali laporan dari warga bahwa ada seorang anak yang disekap di hotel, lalu ditangkap Polres Jombang. Dan betul ada seorang anak lelaki, dan yang bersangkutan (AH) melakukan pencabulan pada anak tersebut,” kata Mia saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Kamis (18/8/2022).
Mia menduga ada tindakan prostitusi dalam penangkapan tersebut.
“Korban dikasih uang Rp 300 ribu. Yang ditangkap ada 3 orang, penjaga kamar, oknum Kejari Bojonegoro, dan mucikari. Penyedia jasanya (mucikari) diberi Rp 400 ribu,” imbuh Mia.
Hingga kini, AH masih diperiksa di Mapolres Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepada petugas AH mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat masa kecilnya.
“Ternyata yang bersangkutan mengalami hal yang sama pada usia 6 tahun. Yang bersangkutan sudah termasuk berumur orangnya dan mungkin entah fantasi apa kenapa bisa terjadi seperti itu,” tambahnya.
Usai mendapat laporan ini, Mia mengaku sudah mencopot sementara jabatan AH. Jika terbukti bersalah, maka akan segera dihentikan sebagai pegawai kejaksaan.
“Karena ini di dua wilayah ya, yang bersangkutan bertugas di Kejari Bojonegoro, sementara lokus peristiwa di Jombang. Kedua Kajari sudah saya perintahkan ke lokasi. Saya langsung berikan surat perintah untuk melakukan inspeksi kasus pada yang bersangkutan. Kami selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH tersebut, saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang,” kata Mia lagi.
Mia berharap pejabat di atas AH tidak terseret dalam kasus ini.
“Ini kan lepas dari pengawasan melekat ya, atau kriteria dalam urusan kantor, ini kan urusan moral, dan saya harap atasannya tidak terseret dalam masalah ini,” tegasnya.(lta/dfn)