Peredaran narkotika ke dalam lapas masih sering terjadi. Terbaru, jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggagalkan penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Banyuwangi yang dikirim melalui jasa ojek online berupa paket sandal jepit.
Kejadian itu berlangsung, Kamis (3/11/2022) kemarin. Petugas Lapas Banyuwangi menyita tiga paket narkotika yang diselipkan di dalam sandal jepit. Penyelundupan ini merupakan kesembilan kali terjadi di Lapas Banyuwangi.
Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya kejadian itu. Sesuai informasi yang dia himpun, pengiriman paket sabu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Petugas lapas mengetahui ada penyelundupan karena melakukan pemeriksaan sesuai SOP.
“Penyelundupan paket yang diduga narkotika jenis sabu itu berhasil digagalkan oleh petugas bagian pemeriksaan dan pengawasan Lapas Banyuwangi,” kata Zaeroji dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Zaeroji melanjutkan, saat itu seorang yang berprofesi sebagai tukang ojol berinisial JS berupaya menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan berinisial AF.
JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit. Berdasarkan SOP, petugas yang piket layanan penitilan barang dan makanan harus memeriksa setiap barang secara detail sebelum masuk ke dalam lapas.
Kata Zaeroji waktu diperiksa petugas curiga melihat bagian sandal jepit di bagian tumit agak sedikit menonjol. Petugas langsung membongkar isinya dan menemukan tiga paket isi kristal putih dalam plastik klip.
“Kami menduga, serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Zaeroji.
Waktu paket yang ia kirmkan diketahui terdapat barang haram, JS nampak kebingungan. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp20 ribu.
Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket sandal jepit itu diserahkan kepada AF, Seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu Wahyu Indarto Kepala Lapas Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya juga mengamankan AF yang merupakan tujuan pengiriman barang untuk dimintai keterangan.
Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik seorang warga binaan lain berinisial HP.
“Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF, merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP,” lanjut Wahyu.
Kata Wahyu, saat ini baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak kepolisian juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.
“Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan,” imbuhnya.
Wahyu menegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Sinergi dengan Polresta Banyuwangi terus dijalin dengan baik untuk benar-benar memastikan bahwa tidak ada peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi.
Karenanya, Wahyu menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang haram ke dalam Lapas.
“Selama kurun waktu dua tahun terakhir, kami telah berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok Lapas,” pungkasnya.(wld/gat/ipg)