KKP Beri Sinyal Tunda Pembongkaran Pagar Laut 30 KM di Tangerang
Minggu, 19 Januari 2025 | 14:00 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” kata Achmad Nur Saleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jumat (14/10/2022).
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh seperti dilaporkan Antara, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.(ant/dfn)