Seorang sopir mobil berinisial HS (34) harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu oleh tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
HS yang merupakan warga Dusun Plajengan Kabupaten Sampang itu dibekuk polisi di kediamannya, di Jalan Kalimas Baru II Surabaya pada Selasa (2/8/2022) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di Kalimas Baru II Surabaya, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam helm miliknya berupa satu paket sabu dengan berat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya.
“HS yang bersangkutan sudah kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Hendro melanjutkan, penangkapan HS bermula dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebut ada seseorang yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba di wilayah Kalimas Baru II. Selanjutnya tim kepolisian Polres Pelabuhan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengerucut kepada HS sebagai tersangka.
Setelah diinterogasi polisi, HS mengaku barang bukti sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial R (DPO) di wilayah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dengan tujuan untuk dijual lagi dan mencari keuntungan.
“Dari pengakuan HS, ia nekat mengedarkan sabu tersebut dengan alasan untuk mencari pendapatan sampingan,” pungkas Hendro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (wld/bil/iss)