Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memutuskan, bahwa produk makanan cokelat berbentuk telur merek Kinder boleh dijual lagi di Indonesia, sesudah sempat dilarang untuk sementara waktu.
Keputusan itu berdasarkan penelusuran BPOM terhadap sejumlah produk cokelat Kinder yang hasilnya negatif Bakteri Salmonella.
Pihak BPOM menyatakan, sudah melakukan sampling acak di berbagai daerah, produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.
“Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella,” tulis keterangan BPOM dalam keterangan resmi yang dirilis hari Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut, BPOM mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas, setiap memilih produk makanan atau minuman.
Caranya, selalu melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
Sebelumnya pada 14 April lalu, BPOM mengumumkan larangan sementara peredaran produk cokelat berbentuk telur merek Kinder.
Kebijakan itu diterapkan, menyusul adanya laporan produk cokelat Kinder Surprise di Inggris yang diduga tercemar Bakteri Salmonella.
Walau tidak sampai mengakibatkan kematian, bakteri tersebut bisa menimbulkan gejala sakit seperti diare, demam, dan kram pada bagian perut. (rid/bil)