Jumat, 22 November 2024

Nadiem: Seleksi Mandiri Masuk PTN Lebih Transparan dan Masyarakat Bisa Laporkan Kecurangan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Nadiem-Makarim-Mendikbudristek Nadiem Makarim Mendikbudristek memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Biro Pers Setpres

Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek menegaskan, pemerintah mengatur agar seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara mandiri diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.

“Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas, metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan, serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi,” ujar Mendikbudristek saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Kata Nadiem, sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, di antaranya jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.

Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.

“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Nadiem.

Dia mengatakan, melalui transformasi seleksi masuk PTN yang lebih adil, diharapkan akan mendorong perbaikan iklim pembelajaran di pendidikan menengah sehingga menghasilkan calon mahasiswa yang semakin kompeten.

“Bangsa yang maju selalu dapat memberi kesempatan kepada orang yang memiliki bakat dan bekerja keras,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs