Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam hal menjatuhkan putusan ini, hakim berbeda pendapat dengan Jaksa perihal dakwaan yang terbukti.
“Kami berbeda pendapat dengan Jaksa, Jaksa berpendapat yang terbukti itu dakwaan kedua, sedangkan majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (6/4/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman penjara terhadap Munarman yaitu 8 tahun penjara.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa melanggar secara hukum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan,” ujar Hakim.
Dalam sidang putusan (vonis) tersebut Hakim menilai kalau Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Menurut Hakim, Munarman dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 huruf C Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, bahwa terdakwa pernah dihukum,” jelasnya.
Sedangkan keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.(faz/rst)