Jumat, 22 November 2024

Mulai Minggu Depan, Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Kantong Plastik

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Kantong plastik atau tas kresek. Foto: Pixabay

Dalam upaya mengatasi pencemaran lingkungan di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar operasi pemakaian kantong plastik pada pekan depan.

Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

“Perwali ini sudah diterbitkan sejak 9 Maret 2022 dan sudah mulai berlaku sejak 9 April 2022. Sebelum pelaksanaanya, kami telah memberikan imbauan kepada pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional, dan restoran,” kata Hebi sapaan lekatnya, Senin (11/4/2022).

Pada penerapannya, Hebi menyampaikan bahwa pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut telah diterapkan pada beberapa fasilitas umum, yakni pusat perbelanjaan, toko swalayan dan restora.

“Untuk mengawal penerapan tersebut, kami akan menggelar patroli atau operasi penggunaan kantong plastik oleh Satuan Gugus Tugas Khusus, yang telah kami bentuk,” ungkapnya.

Satgas Khusus tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

Selain itu juga operasi juga melibatkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya.

“Sudah kami ajukan kepada bapak Wali Kota Surabaya,semoga Surat Keterangan (SK) segera selesai dan pekan depan, dan kami bisa melakukan operasi penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik,” jelasnya.

Hebi juga menyampaikan, penegakan aturan pengurangan penggunaan kantong plastik tidaklah mudah.

“Memang tidak mudah apalagi untuk pasar tradisional dan pasar krempyeng, ” imbuhnya.

Meski demikian, Kepala DLH tetap optimis peraturan tersebut bisa diterapkan.

“Sebab, sosialisasi telah kami lakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Yang jelas, akan ada ketegasan kalau memang satu atau dua kali tidak menerapkan aturan tersebut,” kata dia.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya yang hendak melakukan aktivitas ekonomi untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan.

“Sebab, terdapat 111.000 ton sampah plastik setiap tahun yang telah masuk ke TPA Benowo,” terangnya.

Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pahlawan. Salah satunya upayanya, adalah melakukan pengurangan penggunaan kantong belanja plastik pada aktivitas ekonomi, untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai.

“Ini menjadi salah satu proses pembelajaran bagi masyarakat, untuk terbiasa membawa kantong belanja ramah lingkungan. Dengan langkah ini, kami berharap sampah plastik bisa mulai berkurang di Kota Surabaya,” pungkasnya. (tha/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs