Jumat, 22 November 2024

Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen, Asal…

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Calon penumpang yang mengantre untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Bandara Juanda. Foto: Istimewa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19.

Adita Irawati Juru Bicara Kemenhub mengatakan, surat edaran tersebut merupakan petunjuk teknis dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. “Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Adita menjelaskan, di dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah ketentuan baru syarat perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Calon penumpang pesawat yang sudah vaksinasi dosis kedua atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR atau antigen.

Sementara untuk penerima satu dosis suntikan vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebagai syarat perjalanan.

Khusus pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam, atau tes antigen 1×24 jam sebelum berangkat. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa mengikuti program vaksinasi.

Untuk pelaku perjalanan domestik berusia di bawah enam tahun, bisa melakukan perjalanan bersama pendampingnya dengan protokol kesehatan ketat.

Adita menambahkan, ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi udara perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Selain itu untuk pelayaran terbatas, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Setiap operator moda transportasi udara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan,” imbuhnya.

Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang mulai berlaku, Kemenhub dipastikan mencabut Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut, sesuai dinamika di lapangan.

Lebih lanjut, Adita mengingatkan para direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara untuk mengawasi penerapan kebijakan tersebut.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs