Jumat, 22 November 2024

Mulai 17 Juli Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
llustrasi mudik naik kereta api. Foto: KAI

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan mewajibkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Keputusan yang tertuang dalam SE (Surat Edaran) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Letjen TNI Suharyanto Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) saat keberangkatan,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu seperti tertuang dalam SE tersebut tertanggal 8 Juli 2022.

Sementara PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs