Jumat, 22 November 2024

MUI Jatim Menyatakan Paylater Haram

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
ilustrasi pay later. Foto: iStock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram layanan Paylater.

MUI Jatim mengambil keputusan tersebut usai menggelar rapat ijtima ulama baru-baru ini.

Ma’ruf Khozin Ketua Fatwa MUI Jatim mengatakan, Paylater haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.

Dia menegaskan hal itu tidak benar secara Hukum Islam.

“Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” ujarnya, Jumat (29/7/2022), mengutip laman resmi MUI Jatim.

Kiai Ma’ruf menambahkan, haramnya layanan Paylater karena nominal yang dibayarkan pengguna lebih banyak dari yang dipinjam.

Walau begitu, MUI Jatim memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis yang sifatnya kredit. Kredit diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tidak berbunga.

“Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itu kan beda antara Paylater dengan sistem kredit,” jelasnya.

Menurut Ma’ruf, Paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit jasa layanan kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi Paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol (pinjaman online) yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkasnya.(dfn/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs