Senin, 25 November 2024

MUI Bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan Shaf Rapat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menggelar salat Idulfitri 1442 Hijriah di halaman masjid dengan protokol kesehatan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam masa pandemi terbaru.

Dalam surat tersebut disebutkan, umat muslim diperbolehkan untuk menggelar Saalat Jumat, Tarawih dan Id dengan shaf rapat.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian surat Bayan yang ditandatangani Asrorun Niam Ketua Komisi Fatwa dan Amirsyah Tambunan Sekjen MUI, Jumat (11/3/2022).

Mengutip Antara, Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 itu menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan shaf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Shalat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

“Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

“Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Shalat Tarawih, tadarus Al-Quran, Qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian bunyi Bayan tersebut.(ant/dfn/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs