Jazilul Fawaid Wakil Ketua MPR RI berharap kabar adanya kandungan litium dan stronsium di lumpur Sidoarjo bisa segera diuji dan bisa dieksplorasi, untuk pemanfaatan mineral sekaligus bisa menyelesaikan kewajiban ganti rugi.
Saat ini Lapindo masih harus menyiapkan Rp1,5 triliun untuk menyelesaikan kasus ini, terutama ganti rugi ke pengusaha terdampak.
“Masih belum tuntas. Lapindo masih punya tanggung jawab untuk ganti rugi. Saya dengar, yang belum selesai itu kepada pengusaha. Ganti rugi kan tidak ada aturan tanggal berakhirnya,” kata Jazilul kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (25/1/2022).
Jazilul menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan dana talangan untuk bencana lumpur Sidoarjo sebesar Rp11,27 triliun sejak tahun 2006 sampai 2017. Sekarang pemerintah menghadapi dampak pandemi Covid-19. Jadi kemungkinan belum bisa menalangi lagi.
“Lapindo yang harus menyelesaikan. Ini tanggung jawab Lapindo. Pemerintah hanya membantu menyelesaikan lewat dana talangan karena Lapindo tidak punya uang,” ujarnya.
Pemberian dana talangan itu, kata Jazilul, merupakan dorongan dari DPR karena semburan lumpur dianggap bencana nasional. Jaminannya adalah aset Lapindo yang berbentuk lahan sekian ribu hektar yang terdampak dan terendam lumpur.
Di kemudian hari, saat semburan sudah selesai dan Lapindo bisa menambang lagi, Lapindo tetap harus membayar dana talangan Rp11,27 triliun yang telah dikeluarkan pemerintah.
Sebelumnya Lewat Radio Suara Surabaya, Senin (24/1/2022) pagi, Paulus Iwan pendengar SS sekaligus anggota Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) bercerita ganti rugi sebesar Rp700 miliar masih belum mereka terima. Menurut cerita Paulus, kasus pembayaran ganti rugi ini sudah dimenangkan oleh GPKLL di Mahkamah Konstitusi dan pemerintah harus membayarkan ganti rugi tersebut. (iss/rst)