Senin, 25 November 2024

Momen Lebaran, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ridho Rhoma penyanyi dangdut tanah air. Foto: Instagram @ridho_rhoma

Tepat di momen Hari Raya Idulfitri, Ridho Rhoma penyanyi dangdut tanah air dinyatakan bebas bersyarat, setelah sempat terjerat kasus narkoba.

Namun ke depannya, anak dari Rhoma Irama itu tetap harus menjalani wajib lapor.

Sebelumnya, Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Dia menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Atas kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho sendiri diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho di Lapas Cipinang Jakarta, Senin (2/5/2022) dilansir Antara.

Ridho mengaku mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman. Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

“Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini,” kata Ridho.

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Kedepannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.

“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar,” katanya.

Sementara itu, Tonny Nainggolan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang pada hari yang sama mengatakan, bahwa pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.

“Setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi tanggal 5 April 2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” jelas Tonny.

“Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh,” lanjutnya. (ant/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
35o
Kurs