Senin, 25 November 2024

MK Sudah Meregistrasi 3.341 Perkara dari 2003 Sampai 2021

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, sejak 2003 hingga 2021 MK meregistrasi 3.341 perkara, dengan rincian 1.501 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 676 perkara pemilu dan 1.135 perkara pemilihan kepala daerah.

“Dari jumlah tersebut 3.317 perkara telah diputus. Artinya, sampai dengan akhir tahun 2021 terdapat 24 perkara masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Anwar dalam sidang pleno laporan tahunan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Kata Anwar, pada tahun 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang, tiga perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 153 perkara pemilihan kepala daerah. Dari 277 perkara, sebanyak 253 perkara telah diputus, dengan rincian 99 putusan perkara pengujian undang-undang, tiga perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan 151 putusan perkara pemilihan kepala daerah.

“Dengan demikian, sampai dengan akhir tahun 2021, 22 perkara pengujian undang-undang masih dalam proses pemeriksaan dan seluruh perkara sengketa kewenangan lembaga negara telah diputus,” tegasnya.

“Untuk mengadili 277 perkara dalam tiga kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 524 sidang yang terdiri dari 471 sidang panel dan 453 sidang pleno,” imbuhnya.

Untuk perkara pengujian undang-undang, kata dia, MK menyelenggarakan 388 persidangan. Dari jumlah persidangan tersebut sidang panel diselenggarakan 128 kali, sementara sidang pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali.

Menurut Anwar, untuk perkara SKLN diselenggarakan sidang panel dan tiga kali sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan. Perkara Pilkada 490 persidangan diselenggarakan yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno

Sehubungan dengan perkara PUU pada tahun 2021, lanjut Anwar, dari 121 perkara, sebanyak 71 perkara diregistrasi pada 2021 ditambah dengan 50 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya.

Dari 121 perkara, kata dia, MK telah memutus sebanyak 99 perkara. Dengan jumlah ini, artinya telah menyelesaikan sejumlah 81, 82 persen dari keseluruhan perkara di tahun 2021 dan 22 perkara atau setara dengan 18,8 persen masih dalam proses pemeriksaan.

“Berkenaan dengan jangka waktu penyelesaian perkara pada tahun 2021, untuk perkara SKLN rata-rata waktu penyelesaian perkara ialah 2, 97 bulan. Dari rata-rata waktu penyelesaian perkara tersebut perlu dikemukakan bahwa pada Januari hingga April 2021, MK fokus melaksanakan penyelesaian perkara Pilkada yang menurut ketentuan dibatasi waktu penyelesaian nya yaitu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi,” ungkapnya.

Hal demikian, menurut Anwar, penyelesaian nya yaitu sejalan dengan ketentuan pasal 82 peraturan MK nomor 2 tahun 2001 tentang tata beracara. Dalam perkara pengujian undang-undang yang menyatakan dalam hal mahkamah melaksanakan kewenangan lainnya yang bersamaan dengan tahapan persidangan perkara, maka tahapan persidangan perkara PUU akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain.

“Atas dasar itu MK memeriksa mengadili dan memutus perkara pengujian undang-undang setelah selesai memutus perkara perselisihan hasil pilkada serentak yaitu pada bulan Mei hingga Desember 2021 atau dalam kurun waktu 8 bulan,” ujar Anwar.

Anwar mengungkapkan, meskipun dilakukan dalam kurun waktu delapan bulan dan sempat menunda persidangan, namun mampu menyelesaikan perkara dengan rata-rata waktu yang relatif singkat.

“Penting untuk diketahui, meskipun perkara-perkara SKLN tidak diatur secara limitasi jangka waktu penyelesaiannya, MK telah mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar semua perkara dapat segera diselesaikan. Namun jangka waktu penyelesaian sebuah perkara tidak hanya bergantung pada MK semata, melainkan bergantung pula pada para pihak yang berperkara,” tegas Anwar.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs